Kita Semua Memiliki Kewajiban
Untuk Melanjutkan Segala Sesuatu Yang Belum Tuntas Hingga Kini…..


Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan proses pengawasan terhadap netralitas PNS selama pemilu akan dilakukan pihaknya bersama dengan Panwaslu.
Departemen Dalam Negeri meminta semua daerah untuk mengawasi pegawai negeri sipil dalam kampanye pemilu.
“PNS harus netral dalam pemilu dalam pemilu ini,” ujar sekjen Depdagri Diah Anggraeni saat dihubungi VIVAnews, Minggu 8 Maret 2009.
Menurutnya, saat ini Depdagri telah membentuk tim khusus untuk mengawasi netralitas PNS. Dilingkungan departemen, netralitas PNS akan diwasi oleh inspektorat jendral.
Sedangkan ditingkat daerah, pengawasan akan dilakukan oleh Bawasda dan inspektorat daerah. “Pokoknya masing-masing masing intansi saling mengawasi pegawainya,” tandasnya.
Sementara itu, guna merealisasi maksud tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Supiori Drs. Yulianus Wambrauw telah membentuk Tim Koordinasi Kelancaran Pemilu Legislatif Tahun 2009 Kabupaten Supiori, dengan melakukan “Take Order” kepada pihak Rahmat Rijalun Computer Clinic dalam proses pengadaan/pembuatan ID Card Tim Koordinasi dimaksud .
Berikut, Contoh Design ID Card Tim Koordinasi Kelancaran Pemilu Legislatif Tahun 2009 Kabupaten Supiori, yang telah kami kami buat serta disetujui untuk di cetak/perbanyak.
Kamipun menerima proses pemesanan dari luar daerah, berupa (Design Grafis serta Penceakan Beragam Keperluan Instansi, Swasta dalam Jumlah Besar)
Hubungi Call Center kami……..



MARI KITORANG BERSAMA SUKSESKAN PESTA DEMOKRASI
DENGAN MEMILIH WAKIL RAKYAT
DI DPR, DPD, DAN DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
YANG ASPIRATIF DAN BERKUALITAS.
SEBAB MEMILIH DALAM PEMILU,
ADALAH HAK KITORANG SEMUA SEBAGAI WARGA NEGARA.

SEBAB GOLPUT BUKANLAH SOLUSI
UNTUK DAPAT MENGHASILKAN PEMIMPIN YANG BERKUALITAS
DEMI KEMAJUAN PAPUA TERCINTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak akan mengesahkan surat suara yang ditandai lebih dari satu kali, selama belum adanya perpu soal mekanisme pemilu. KPU juga memastikan tetap memberlakukan metode contreng dalam penandaan surat suara.
“Kita akan sosialisasikan satu tanda saja demi kepastian hukum, yaitu contreng,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Hafiz mengakui, bahwa pada simulasi masih ada sekira 75 peserta yang menggunakan tanda lain selain contreng. “Prinsip hukumnya contreng. Tapi tolong bedakan prinsip dan asas hukum. Asas hukumnya coblos, silang, lingkaran, tanda garis. Tapi yang paling kuat satu yaitu contreng. Ini dilakukan agar nanti masyarakat tidak bingung,” terangnya.
Sementara untuk contreng dua, lanjut Hafiz, KPU tetap menyatakan tidak mungkin diberlakukan karena belum adanya perpu. “Semua peraturan saya minta 8 Februari sudah selesai, biar ada kepastian hukum. Kalau nunggu perpu tidak ada kepastian kan?” katanya.
Disinggung mengenai kekhawatiran sejumlah pihak tentang pelaksaan pemungutan suara yang tidak akan terlaksana secara serentak karena logistik belum sampai juga ke daerah, Hafiz menyanggahnya.
“Untuk logistik kita maunya satu bulan sebelum pemilihan, sudah ada di kabupaten/kota. Itu yang ditetapkan. Kalau mereka mau lebih cepat, bisa saja. Pada Pemilu 2004, ada (logistik) yang sepuluh hari sebelum hari H baru sampai di PPK,” urainya.
Kendati demikian, Hafiz menyerahkan sepenuhnya kepada pihak tersebut untuk ragu-ragu dengan hal ini. “Tapi begini, mereka maunya berapa, kalau misalnya tiga bulan sudah harus di kabupaten/kota, itu nanti menyimpannya di mana,” katanya.
Hafiz menambahkan, logistik untuk luar negeri, tanggal 15 Februari paling lambat sudah didrop. “UU mengatakan lima hari sebelum pemungutan suara sudah ada di PPK. Kalau mereka mengatakan sebulan sebelum itu, siapa yang bertanggung jawab nanti. Enggak gampang, ada tumpukan kertas sekian banyak,” jelasnya.
Untuk pencetakan surat suara, imbuhnya, tiga orang pengawas akan menginap di perusahaan pencetakan. Satu dari unsur kepolisian, dua dari KPU. Yang dari KPU, kata Hafiz, akan mengontrol hasil cetak, jumlah cetak, control pengepakan, control pengiriman.
Kebijakan serupa juga diterapkan di tiap-tiap provinsi dan kabupaten. “Petugasnya dari pusat, polisinya dari mabes. Apakah dia menugaskan Polres setempat, itu kan kewenangannya, cuma personel KPU dari sini,” pungkasnya.
Kamis, 13 November 2008
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis (13/11), dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funamawi Krey.
Dari pihak Termohon (KPUD), hadir Ketua KPUD Biak Numfor Dicky Iwanggi dan sekretaris KPUD Biak Numfor Paulus Rieser serta 3 orang anggota KPUD lainnya. Pihak terkait hanya dihadiri Panwaslu Biak Numfor, Julius C. Maupapami.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Termohon, pasangan nomor urut 1, Maryen dan Alimuddin memperoleh 18.031 suara, sedangkan pasangan Pemohon memperoleh 14.623 suara.
Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. KPUD, melalui Surat Keputusan KPU Biak Numfor No. 31/2008 tanggal 3 September 2008 dan dikukuhkan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor pada 13 Oktober 2008, tidak mencantumkan jumlah penduduk di sembilan distrik dari total 19 distrik namun bisa menyebutkan jumlah pemilih di tiap-tiap distrik.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara di dua distrik. Di Distrik Biak Kota terjadi penggelembungan suara sebanyak 7.331, yang mana, dari 15.378 pemilih menjadi 22.709 pemilih. Sementara itu, di Distrik Samafa, terjadi penggelembungan sebanyak 4.949 suara, dari 12.599 pemilih menjadi 17.548 pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPUD Biak 4 November 2008, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya, pada Pemilukada 29 oktober 2008 lalu, sebanyak 52.492 suara dan sebanyak 4.000 suara tidak sah. Sementara itu, berdasarkan pengamatan Pemohon, terdapat 40.212 suara yang terhitung sah dan 13.444 suara tidak sah. “Kami menduga telah terjadi mark up suara dalam pilkada Biak Numfor,” kata Kuasa Hukum Pemohon.
Kepada Termohon, Majelis Hakim Konstitusi memberikan kesempatan kepada KPUD Biak Numfor untuk menanggapi secara tertulis atas keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon. “Kami belum sempat membuat penjelasan tertulis pada persidangan kali ini dan kami juga belum membawa kuasa hukum kami dikarenakan kami baru diberitahukan kemarin bahwa persidangan dimulai hari ini,” ungkap Dicky Iwanggi.
Sebelum mengetuk palu tanda akhir sidang, Ketua Panel Hakim, Abdul Mukthie Fadjar menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 17 November 2008, pukul 15.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak dan penjelasan tertulis dari KPUD Biak Numfor.
Senin, 17 November 2008
Sidang sengketa perolehan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor memasuki tahap kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11).
Sidang perkara Nomor 37/PHPU.D-VI/2008 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Termohon (KPUD Biak Numfor). Dalam keterangannya, Termohon menyatakan bahwa bahwa Kuasa Hukum Pemohon tidak memiliki kewenangan beracara dalam persidangan konstitusi karena Kuasa Hukum dari kubu Pemohon bukan advokat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebab masih ada perbaikan permohonan dari Pemohon yang sebenarnya sudah melewati tenggat waktu perbaikan, Pihak Termohon menyatakan, “pihak Pemohon tidak mengindahkan Pasal 6 ayat (2) PMK No. 15 Tahun 2008 mengenai penyampaian permohonan secara rinci dalam sebuah persidangan,” kata Kuasa Hukum Termohon, Yohanes G. Bone.
Dalam keterangannya, KPUD Biak membantah tuduhan Pemohon bahwa Termohon tidak menyebarluaskan ke berbagai media massa baik elektronik maupun cetak mengenai pengumuman hasil rekapitulasi suara hasil Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. “Kami telah memberitahukan kepada saksi tiap-tiap calon kepala daerah yang mengikuti pemilu, Namun kami tidak mengetahui apakah saksi memberitahukan hasil pengumuman tersebut kepada calon. Kamipun telah menyebarkan (pengumuman) di berbagai media di Biak Numfor,” tegas Termohon.
Turut hadir dalam persidangan ini, Pihak Terkait yaitu Panwaslu Biak Numfor dan Kuasa Hukum pemenang Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Yusuf Melianus dan Alimudin Sabe.
Sidang berikutnya diselenggarakan Selasa (18/11), Pukul 16.00 WIB dengan agenda pengajuan saksi dari masing-masing pihak.
Dikutip dari : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Telah pula 63 Tahun negara ini merdeka…. Namun mengapa pergolakan serta perubahan era perpolitikan kita masih sangat carut marut dan membingungkan.
Jujur pertanyan ini keluar saat saya sedang mengendarai sepeda motor saya tatkala melihat gambar sosok Presiden RI kita Bapak Susilo Babbang Yudhoyono.
Ntar lagi kan PEMILU… trus kenapa yang jadi calon Presiden dan Wakil Presidennya masih saja mereka-mereka yang berada di Pulau Jawa sana ?
Emang di Negara yang sedemikian luasnya ini hanya mereka-mereka yang berdomisili di jawa sajakah yang memiliki tinkat intelektualitas serta kefahaman politik yang baik ? Apabila dibandingkan dengan mereka-mereka yang ada di Pulau lain di Nusantara.
Aneh ya….. coba kita fikir bersama….
Berarti apabila suatu saat kelak saya telah memiliki kemampuan lebih dalam pemahaman politik dan bagaimana menemukan alternatif-alternatif dalam menerebos berbagai permasalahan yang terdapat di negara kita Tercinta ini, lalu saya pengen mencalonkan diri sebagai Presiden RI ke berapa gitu apa saya harus ke Jawa…….
Maaf lho… ini hanya pendapat dari nalar singkat saya saja (Anak Gunung)
Mohon commentar serta ulasan selengkapnya (bantuin ya…..!) Saya Bingung!!!!!