PERSIDANGAN SENGKETA PILKADA KABUPATEN BIAK NUMFOR
Kamis, 13 November 2008
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis (13/11), dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funamawi Krey.
Dari pihak Termohon (KPUD), hadir Ketua KPUD Biak Numfor Dicky Iwanggi dan sekretaris KPUD Biak Numfor Paulus Rieser serta 3 orang anggota KPUD lainnya. Pihak terkait hanya dihadiri Panwaslu Biak Numfor, Julius C. Maupapami.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Termohon, pasangan nomor urut 1, Maryen dan Alimuddin memperoleh 18.031 suara, sedangkan pasangan Pemohon memperoleh 14.623 suara.
Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. KPUD, melalui Surat Keputusan KPU Biak Numfor No. 31/2008 tanggal 3 September 2008 dan dikukuhkan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor pada 13 Oktober 2008, tidak mencantumkan jumlah penduduk di sembilan distrik dari total 19 distrik namun bisa menyebutkan jumlah pemilih di tiap-tiap distrik.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara di dua distrik. Di Distrik Biak Kota terjadi penggelembungan suara sebanyak 7.331, yang mana, dari 15.378 pemilih menjadi 22.709 pemilih. Sementara itu, di Distrik Samafa, terjadi penggelembungan sebanyak 4.949 suara, dari 12.599 pemilih menjadi 17.548 pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPUD Biak 4 November 2008, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya, pada Pemilukada 29 oktober 2008 lalu, sebanyak 52.492 suara dan sebanyak 4.000 suara tidak sah. Sementara itu, berdasarkan pengamatan Pemohon, terdapat 40.212 suara yang terhitung sah dan 13.444 suara tidak sah. “Kami menduga telah terjadi mark up suara dalam pilkada Biak Numfor,” kata Kuasa Hukum Pemohon.
Kepada Termohon, Majelis Hakim Konstitusi memberikan kesempatan kepada KPUD Biak Numfor untuk menanggapi secara tertulis atas keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon. “Kami belum sempat membuat penjelasan tertulis pada persidangan kali ini dan kami juga belum membawa kuasa hukum kami dikarenakan kami baru diberitahukan kemarin bahwa persidangan dimulai hari ini,” ungkap Dicky Iwanggi.
Sebelum mengetuk palu tanda akhir sidang, Ketua Panel Hakim, Abdul Mukthie Fadjar menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 17 November 2008, pukul 15.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak dan penjelasan tertulis dari KPUD Biak Numfor.
Senin, 17 November 2008
Sidang sengketa perolehan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor memasuki tahap kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11).
Sidang perkara Nomor 37/PHPU.D-VI/2008 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Termohon (KPUD Biak Numfor). Dalam keterangannya, Termohon menyatakan bahwa bahwa Kuasa Hukum Pemohon tidak memiliki kewenangan beracara dalam persidangan konstitusi karena Kuasa Hukum dari kubu Pemohon bukan advokat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebab masih ada perbaikan permohonan dari Pemohon yang sebenarnya sudah melewati tenggat waktu perbaikan, Pihak Termohon menyatakan, “pihak Pemohon tidak mengindahkan Pasal 6 ayat (2) PMK No. 15 Tahun 2008 mengenai penyampaian permohonan secara rinci dalam sebuah persidangan,” kata Kuasa Hukum Termohon, Yohanes G. Bone.
Dalam keterangannya, KPUD Biak membantah tuduhan Pemohon bahwa Termohon tidak menyebarluaskan ke berbagai media massa baik elektronik maupun cetak mengenai pengumuman hasil rekapitulasi suara hasil Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. “Kami telah memberitahukan kepada saksi tiap-tiap calon kepala daerah yang mengikuti pemilu, Namun kami tidak mengetahui apakah saksi memberitahukan hasil pengumuman tersebut kepada calon. Kamipun telah menyebarkan (pengumuman) di berbagai media di Biak Numfor,” tegas Termohon.
Turut hadir dalam persidangan ini, Pihak Terkait yaitu Panwaslu Biak Numfor dan Kuasa Hukum pemenang Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Yusuf Melianus dan Alimudin Sabe.
Sidang berikutnya diselenggarakan Selasa (18/11), Pukul 16.00 WIB dengan agenda pengajuan saksi dari masing-masing pihak.
Dikutip dari : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id