Beberapa Do’a Rasulullah….

Doa adalah ibadah yang sangat agung, yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah Subhanahu wata’ala. Hakikat doa adalah menunjukkan ketergantungan kita kepada Allah Ta’ala dan berlepas diri dari daya dan upaya makhluk. Doa merupakan tanda Ubudiyah (penghambaan diri secara totalitas kepada Allah Ta’ala). Doa juga merupakan lambang kelemahan manusia. Di dalam ibadah doa terkandung pujian terhadap Allah Ta’ala. Disamping itu terkandung juga sifat penyantun dan pemurah bagi Allah Ta’ala. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Doa itu adalah ibadah.” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang banyak berdoa, memohon dan menunjukkan ketergantungan kepada Allah Subhanahu wata’ala. Beliau sangat menyukai kalimat-kalimat yang ringkas namun sarat makna dan juga menyukai ucapan-ucapan doa.

Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah:
“Ya Allah, tolonglah daku dalam menjalankan agama yang merupakan pelindung segala urusanku. Elokkanlah urusan duniaku yang merupakan tempat aku mencari kehidupan. Elokkanlah urusan akhiratku yang merupakan tempat aku kembali. Jadikanlah kehidupanku ini sebagai tambahan segala kebaikan bagiku dan jadikanlah kematianku sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.” (HR. Muslim)

Di antara doa beliau adalah
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Ya Rabb Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, kejahatan setan dan bala tentaranya, atau aku melakukan kejahatan terhadap diriku atau yang aku tujukan kepada seorang muslim lain.” (HR. Abu Daud)

Demikian pula doa berikut ini:
“Ya Allah, cukupilah aku dengan rizki-Mu yang halal (supaya aku terhindar) dari yang haram, perkayalah aku dengan karunia-Mu (supaya aku tidak meminta) kepada selain-Mu.” (HR. At-Tirmidzi)


Di antara permohonan beliau kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Ya Allah, ampunilah dosaku, curahkanlah rahmat-Mu kepadaku dan temukanlah aku dengan teman yang tinggi derajatnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa memohon kepada Rabb Ta’ala baik pada waktu lapang maupun pada saat sempit. Pada peperangan Badar, beliau berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala hingga jatuh selendang beliau dari kedua pundaknya, memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar menurunkan pertolongan bagi kaum muslimin dan menjatuhkan kekalahan atas kaum musyrikin. Beliau sering berdoa untuk dirinya sendiri, untuk keluarga dan ahli bait beliau, untuk sahabat-sahabat beliau bahkan untuk segenap kaum muslimin

Bukhari dan Sejuta Hadits di Kepalanya

Imam Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu al-Mughirah al- Bukhari yang kemudian dikenal dengan nama Imam Bukhari, sejak lahir seakan sudah dipersiapkan untuk menjadi ahli hadits dan fiqh ternama. Ia menjadi pengumpul hadits shahih terbesar dengan kemampuannya menghafal 100 ribu hadits shahih dan 200 ribu hadits tidak shahih. Ia adalah seorang perintis dan pengembang lebih jauh tentang penyusunan kitab hadits, yang dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia. Hasil kerja ilmiahnya itu, dibukukan ke dalam sebuah kitabnya yang sangat terkenal dan monumental, yang diberinya judul Al-Jami’ ash-Shahih, yang di kalangan ummat Islam menduduki ranking kedua setelah Kitabullah.

Tatkala menyusun kitab shahih yang populer dengan dengan Kitab Shahih Bukhari itu, di dalam memori pikiran Imam Bukhari telah tersimpan satu juta hadits dari delapan puluh ribu rawi. Dari jumlah itu, 7.275 buah hadits saja yang dianggapnya shahih, termasuk banyak hadits yang diulang- ulang dari berbagai bab yang terdapat dalam kitab tersebut. Sedang untuk kitab shahih-nya ia memilih 9.082 hadits yang ditulisnya dalam waktu 16 tahun. Semuanya itu ia lakukan selama masa pengembaraannya di negeri orang. Dikatakan oleh KH. Jamil Akhmad dalam bukunya Hundred Great Muslims, “Sebagian terbesar tulisan Imam Bukhari yang terdapat dalam kitab Jami’us Shahih, penulisannya dikerjakan di samping makam Rasulullah saw di Madinah dalam kondisi suci dari najis.”

Sebagai seorang ahli hadits, reputasi kepakaran dan kealimannya belum tertandingi oleh siapa pun sampai saat ini. Betapa tidak, pada umur kurang dari sepuluh tahun ia sudah menghafalkan hadits. Pada umur sebelas tahun ia telah sanggup mengoreksi kesalahan sanad hadits. Dan dalam umur enam belas tahun ia telah hafal beberapa buah kitab hadits karangan Ibnu al-Mubarak dan karangan Waqi’.

Imam Bukhari dilahirkan pada 13 Syawal 194 H/816 M, di Bukhara. Masa balitanya dilaluinya dengan penderitaan yang sangat memilukan hati kedua orang tuanya, disebabkan buah hatinya mengalami kebutaan total. Namun, permohonan ayah dan ibunya dikabulkan oleh Allah, setelah sebelumnya ibu Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Ibrahim as, yang dalam mimpinya mengatakan, “Doamu dikabulkan oleh Allah swt.” Dan ternyata benar, Bukhari sembuh total dari penderitaan kebutaan pada keesokan harinya.

Setelah memasuki usia remaja tepatnya pada usia 16 tahun bersama ibu dan abang sulungnya, Rasyid Ibnu Ismail, Bukhari mengunjungi berbagai kota suci terutama Makkah dan Madinah. Dua tahun belajar di dua kota tersebut, ia telah mampu menyelesaikan tulisannya yang berjudul Qadaaya ash-Shahaabat wa at-Taabi’iin. Lalu mulailah ia melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mempelajari ilmu hadits dengan mendatangi beberapa pakar hadits di beberapa negara di timur tengah. Ia telah mengunjungi Iraq, Khurasan, Syria, dan Mesir untuk memperdalam kepakarannya.

Mengenai kecerdasan dan kemampuan menghafal Imam Bukhari, banyak pakar hadits yang memberikan kesaksian, di antaranya Ibnu Khuzaimah (w. 311 H). Katanya, “Saya tidak tahu jikalau ada di bawah langit Allah ini orang yang paling alim dengan hadits Rasulullah selain al-Imam al-Bukhari.” Bahkan ada seorang tokoh yang kesohor, yang sangat mengaguminya yaitu Imam Muslim Ibnu al-Hajjaj (204-261 H) yang mengatakan pujiannya itu langsung kepada Imam Bukhari, “Biarkanlah aku cium dua kakimu wahai guru dari segala guru dan tokoh dari segala ahli hadits.”

Ketenaran Imam Bukhari segera mencapai bagian dunia Islam yang jauh, dan ke mana pun ia pergi selalu dielu-elukan. Masyarakat heran dan kagum akan ingatannya yang luar biasa. Banyak cendekiawan dan orang shalih dari seluruh dunia menjadi muridnya. Termasuk di antaranya Sheikh Abu Zarah Abu Hatim Tarmizi, Muhammad Ibnu Nasr, Ibnu Hazima, dan Imam Muslim.

Di samping terkenal sebagai Imam al-Muhaddisiin, ia juga terkenal sebagai seorang ahli hukum fikih dan sebagai mujtahid. Bahkan ia juga pernah menulis kitab tafsir At- Tafsir al-Kabiir dan kitab sejarah at-Taariikh al-Kabiir.

Untuk mengembangkan keahliannya di bidang hadits, Imam Bukhari menyempatkan diri hijrah untuk beberapa lama dan tinggal di Bagdad. Selama di Bagdad waktunya dihabiskan untuk mempelajari hadits dan bersilaturrahim kepada ulama-ulama ahli hadits. Inilah awal namanya dikenal di kalangan pakar hadits di luar kampung halamannya.

Apalagi setelah ia dianggap ‘lulus’ dari ujian yang mereka lakukan. Suatu saat ulama-ulama ahli hadits di kota itu mengundang Imam Bukhari dalam suatu acara temu ilmiah yang khusus membahas ilmu-ilmu hadits. Dalam pertemuan tersebut ada sekelompok pakar hadits yang meminta kepada Bukhari menyusun kembali seratus hadits yang telah diacak baik sanad maupun matan-nya. Ternyata Bukhari memang ahli di bidangnya, ke-seratus hadits tersebut mampu disusunnya kembali tanpa ada kesalahan satu pun.

Merasa cukup mempelajari ilmu hadits, Imam Bukhari pulang kampung. Tak pelak kehadirannya mendapatkan sambutan yang luar biasa. Tidak hanya masyarakat awam, tapi gubernur Khalid bin Ahmad pun menyambutnya dengan gembira. Saking kagumnya gubernur berhasrat mengundang sang Imam agar mau memberikan pelajaran privat kepada putra-putranya di kediaman gubernur. Namun Imam Bukhari yang dikenal sangat pendiam, pemalu, pemberani, tawadlu’, dan dermawan ini tidak mengabulkan permintaan gubernur. Ia hanya mau mengajar siapa saja manakala muridnya bersedia datang belajar di rumahnya.

Tentu saja gubernur, yang tidak biasa mendengar perintahnya ditolak, jadi marah-marah oleh sikap Bukhari. Sang gubernur kemudian mengusirnya dari kampung kelahirannya.

Tak ada jalan lain. Sekalipun biasa mengembara, mneninggalkan kampung halaman dengan status orang usiran tentu dirasanya tak enak. Tapi apa mau dikata. Bukhari pun berhijrah. Tidak terlalu jauh, karena masih di Asia Tengah. Ia menetap di Samarkand. Kegiatannya di sana sama saja, mengajar dan mempelajari hadits, hingga ia meninggal pada usia 62 tahun. Eloknya, kewafatannya bertepatan dengan malam ‘Idul Fitri 256 Hijriah, setelah genap 30 hari puasa dijalani.

Di jaman Imam Bukhari, banyak orang yang telah melakukan penyelewengan terhadap hadits-hadits Rasulullah saw untuk berbagai kepentingan. Bentuk penyelewengan itu dapat berupa pemalsuan, pembelokan makna, ataupun pengaburan sumber dan keterangannya. Maklum, penjual agama saat itu memang banyak sekali bergentayangan.

Medan ilmu hadits bagaikan lautan yang luas tak bertepi, karena di sini –tidak sebagaimana terhadap, kitab al- Qur’an– terbuka kesempatan untuk melakukan penyelewengan. Dalam kondisi jalur komunikasi belum selancar sekarang, keabsahan terhadap suatu hal tidak bisa dikoreksi secara terbuka. Membuat hadist baru gampang dilakukan, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Itulah sebabnya banyak beredar hadits palsu, bercampur dengan hadits asli.

Untunglah Bukhari hadir. Dari kecemerlangan pemikirannya, lahir standarisasi ilmu hadits, yang bisa dipergunakan sepanjang masa. Ia menetapkan ukuran-ukuran bagi sebuah hadits agar layak dikelompokkan ke dalam hadits shahih. Itulah dasar-dasar ilmu hadits yang tetap menjadi pegangan hingga sekarang.

Dalam tahap penyeleksian hadits-hadits shahih, nampaklah kejeniusan dan kepakaran Bukhari. Ia memilih dan memilahnya dengan sangat teliti. Bukhari memang sangat teguh memegang amanat dalam mengemukakan isi hadits yang diriwayatkannya, dan secara moral ia mempertanggungjawabkannya dengan sungguh-sungguh. Ia melakukan proses ijtihadi yang mendalam dan detail untuk sampai pada tujuan hakiki dengan seluruh cara yang paling baik dan benar.

Ukuran utama yang dijadikan pedoman untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu shahih atau palsu dimulainya dari kebenaran dan kejujuran para perawi hadits, ahli hadits, berikut identitas mereka. Ia juga meneliti sampai sejauh mana ketaqwaan, kejujuran, dan fanatik madzab orang-orang yang terlibat secara langsung dalam mata rantai periwayatannya.

Bila mereka terbukti bersih dan tidak terlibat hal-hal tersebut di atas, ia anggap orang itu layak untuk dipercaya (tsiqat). Terlebih bila ada ketersambungan jaman dengan orang-orang yang meriwayatkan hadits, penulis hadits, dan namanya tercantum dalam mata rantai perawi hadits itu, maka, oleh Imam Bukhari, hadits itu dianggap shahih.

Jadi keshahihan hadits menurut Bukhari terletak pada sanad (mata rantai rawi), bukan pada matan (isi atau inti) haditsnya. Ia pernah mengatakan, “Sanad merupakan tiang pancang hadits. Bila ia roboh, akan robohlah haditsnya. Jika sanad itu benar, hadits dapat diterima, walau bagaimanapun isinya. Meskipun isi hadits itu berlawanan dengan logika atau sejarah yang sudah benar.”

Metodologi inilah yang oleh Husein Ahmad Amin dikritik. Dikatakannya, cara seperti ini bisa terkecoh siasat pemalsu hadits. Misalnya, bisa saja seseorang membuat silsilah atau mata rantai riwayat yang sangat bagus hingga tak mungkin dikesampingkan, dan isinya didasarkan atas logika yang benar. Toh tidak mungkin semua manusia mencapai tingkat pemahaman atas semua hadits Rasulullah saw.

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menyatakan, “Dasar penyeleksian hadits shahih dari yang palsu adalah dengan menggunakan pembedaan antara yang mungkin dan yang mustahil.” Sedangkan menurut Ibnu Abdul Barr dan Imam Nawawi, “Hadits shahih itu harus tidak bertentangan dengan logika dan hakekat sejarah.”

Namun Imam Bukhari dalam Shahih-nya tetap menegaskan, “Hadits shahih adalah hadits yang keshahihannya disepakati oleh rawi tsiqat yang meriwayatkan dari seorang sahabat yang masyhur, yang tidak terjadi perselisihan pendapat di antara para tsiqat itu sendiri. Selain itu, mata rantai sanad hadits itu harus bersambung, tidak terputus.” Berbagai pendapat ini sebenarnya berujung pada satu titik yang sama, yakni keshahihan hadits mensyaratkan terpercayanya perawi dan kebenaran isinya. Adapun terhadap Imam Bukhari, selayaknya tetap dihargai keseriusan dan jasa- jasanya, apalagi ia terbiasa mandi dan shalat dua rakaat sebelum memutuskan sebuah hadits termasuk shahih.

Luasnya samudra ilmu Bukhari membuatnya semakin tawadhu dan pemalu. Suatu kali ia pernah berkata, “Aku berharap untuk berjumpa dengan Allah, dan Dia tidak meng-hisab-ku yang telah menggunjing orang.” Ucapannya ini dibuktikan dengan caranya mendaifkan hadits yang diseleksi. Jika menemukan rawinya batal atau tertolak, ia cukup mengatakan, “Ada sesuatu dalam dirinya,” atau, “Mereka tidak berkata apa-apa tentang dirinya.” Jarang sekali Bukhari sampai mengatakan dengan terus terang, “Fulan itu seorang pembohong.”

As-Sunnah Dan Bid’ah

Sunnah dengan makna apa-apa yang disyari’atkan oleh Rasul-Nya adalah lawan dari bid’ah, yakni apa-apa yang baru yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Mafhum Ahlis Sunnah, hal 32, 35]

Bid’ah menurut bahasa ialah segala perkara yang baru diada-adakan. Kata Imam Asy-Syaatibi : “Lafadz bid’ah pada dasarnya bermakna apa saja yang belum ada contohnya”.

Diantara kata bid’ah yang dinamakan demikian, ialah kata bid’ah yang terdapat dalam firman Allah sebagai berikut.

“Badiiu ats-tsamawaati wal ardhi” [Al-Baqarah : 17]
“Artinya : Allah Pencipta langit dan bumi”.

Maksudnya badiiu’ disini ialah Allah yang mengadakan atau menciptakan langit dan bumi dengan bentuk yang belum ada contohnya.

Juga dalam firman-Nya lagi.

“Qul ma kuntu bid’an minar-arutsuli” [ Al-Ahqaaf :9]
“Artinya : Kataknlah : Aku bukanlah rasul yang baru (bid’ah) pertama di antara rasul-rasul”

Maksud bi’an disini ialah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang rasul yang pertama membawa risalah dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, bahkan telah ada rasul-rasul yang mendahuluinya. Apabila dikatakan bahwa si Fulan telah membuat satu bid’ah, maka artiya si Fulan telah mengadakan suatu jalan (cara) yang belum pernah ada orang yang melakukannya selain dia.

Bid’ah menurut syari’at ialah apa-apa yang diadakan oleh manusia baik perkataan maupun perbuatan di dalam agama dan syiar-syiarnya tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, yang mana maksud mengerjakannya adalah untuk ta’abbud.

“Artinya : Aisyah berkata. ‘Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perbuatan dalam agama kita ini, yang sama sekali tidak ada sumbernya, maka perbuatan itu ditolak”. [Hadits Riwayat Bukhari 2/166, Muslim 5/132, Abu Daud 4606, Ibnu Majah 14, Baihaqi 10/119]

Dan sabdanya lagi.

“Aisyah berkata. ‘Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Barangsiapa yang beramal dengan satu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak”. [Hadist Riwayat Muslim].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika mendenifisikan bid’ah, ia berkata. “Bid’ah itu apa-apa yang menyalahi Kitabullah, As-Sunnah, dan Ijma’ Salafus Shalih baik masalah-masalah aqidah maupun masalah-masalah ibadah, seperti perkataan orang-orang Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, dan juga orang-orang yang beribadah sambil menari-nari dan bernyanyi di masjid-masjid”.

Jadi, terkadang As-Sunnah dimaksudkan lawan dari bid’ah. Misalnya bila dikatakan si Fulan mengikuti sunnah, artinya si Fulan beramal menurut apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Namun bila dikatakan si fulan berbuat bid’ah, artinya si Fulan beramal menyalahi apa-apa yang diamalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

As-Sunnah yang dimaksud dalam bahasan ini ialah arti sunnah menurut pengertian ulama Ushul, karena pengertian inilah yang digunakan dalam pembahasan dalil-dalil pokok, kedudukannya dalam pembinaan hukum, dan perbuatan hukum syara’. Kendatipun demikian dalam analisa historis akan di ketengahkan pula pengertian secara umum sebagaimana yang dipergunakan ahli Hadits.

Benarkah umur Aisyah 7 tahun saat dinikahi Nabi Muhammad?

Cerita pernikahan gadis berumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi,hadist-hadist tsb sangat bermasalah.
Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun.

BUKTI #1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50). Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `Asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50). Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam: pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu 610 M: turun wahyu pertama AbuBakar menerima Islam 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke masyarakat 615 M: Hijrah ke Abyssinia. 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam. 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah.

BUKTI #2: MEMINANG Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979). Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya. KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978). Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’ Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933). Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933) Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana Aisyah berumah tangga. Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi Zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr. Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.” Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud.

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan) Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr). Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut). Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an Seluruh muslim setuju bahwa Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun? Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tersebut mengatakan: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (Qs. 4:6) Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Qur’an.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Qur’an. Oleh karena itu, cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi sahnya sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan. Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakar, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadist dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan; Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY: Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat. Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tersebut dan lebih layak disebut sebagai mitos semata.

Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Koreksi Sholat Kita : Shalatnya Wanita di Masjid

Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid

Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).

Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini :

Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak-anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)

Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak-anak) yakni diantara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.”

Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan : “Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)

Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa’i 2/94-95 dan Ibnu Majah 991)

Izin Bagi Wanita Untuk Keluar ke Masjid

Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa’i 2/42)

Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan disini menurut lafadh Muslim)
Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: “Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka.”

(Mendengar ucapan seperti itu, -pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : “Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, ‘demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka!’”

Beberapa Perkataan Ulama Dalam Permasalahan Ini
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"
Dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)

Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas : [Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ juz 1 halaman 278)

Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah."

Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan : “Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah.” (Al Muhalla 2/170)

Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.

Musthafa Al Adawi berkata : “Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a’lam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/279)

Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72-74) setelah membawakan hadits yang artinya : “Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.”

Syaikh menyatakan : [ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat."

Adapun hadits yang berbunyi : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"

Perintah disini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam. ]

Pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha dan Bimbingannya
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)

Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?” Amrah menjawab : “Ya, adapun hal-hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan-kerusakan lainnya.”

Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : “Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu ‘anha telah berkata dengan apa yang dia katakan. Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.”

Beliau berkata lagi : “Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku … .”

Berkata Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas : [ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan. Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata-mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :
"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)
"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)

Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan disini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi-Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid). Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar-pasar adalah lebih utama. Dan juga perbuatan yang diada-adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi-wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]

Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak. Dua sisi diantaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :

Sisi pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid’ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta’ala :

“Wahai istri-istri Nabi, siapa diantara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat … .” (QS. Al Ahzab : 30)

Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta’ala :

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.” (QS. Al A’raf : 96)

Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.

Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu ‘anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : “Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat.” Akan tetapi Aisyah mengabarkan : “Andai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka … .”

Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.

Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi
Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi-wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami : “Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.” (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)

Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa’i 8/154)

Musthafa Al Adawi berkata : [ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil dimana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 : "Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi-wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."

Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam-- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/288)

Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, diantaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki. Kata Al Qadli : “Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah.”

Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) : [Terhitung wangi-wangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan-gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki.
Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid." ]

Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.” (HR. Bukhari 872)

Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ]

Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : “Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki-laki.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/285)

Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri.” (HR. Bukhari 866)

Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.).” (HR. Bukhari 849)

Berkata seorang perawi hadits di atas : “Kami berpendapat, wallahu a’lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid.”

Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati-hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang … .”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid … .” (Al Mughni 2/560)

Musthafa Al Adawi berpendapat : “Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan –wallahu a’lam– bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir-dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/286-287)

Sebaik-Baik Shaf Wanita
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim nomor 440, Nasa’i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : “Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)

Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, diantaranya : Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) : “Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar’i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya. Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.”

Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu’ 4/301 : “Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang diantara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.).”

Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : " ... dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir."

Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]

Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan’ani rahimahullah berkata : “Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria. Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf-shaf mereka hukumnya seperti shaf-shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama.”

Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas : [ Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah dimana mereka berada di belakang shaf-shaf. Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/353-354)

Bolehnya Wanita Shalat Sunnah di Masjid
Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba-tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang diantara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda : “Tali apa ini?” Para shahabat menjawab : “Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk.” (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa’i, dan Ibnu Majah 1371)

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : “Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid.”

Penutup

Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa. Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.” Nabi menjawab :

“Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih-baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : “Isnadnya hasan dengan syawahid.” Lihat Al Insyirah halaman 74)

Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : “Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid).” (Al Insyirah halaman 73).

Sumpah Iblis Untuk Anak Cucu Adam As.

“Iblis menjawab : “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al-A’raf : 16-17)

Di dalam ayat ini Allah Ta’ala mengisahkan tentang Iblis yang bersumpah untuk menyesatkan Bani Adam dari jalan yang lurus sekuat tenaga dengan berbagai cara dan dari segala arah dengan berbagai taktik dan strategi.

Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighosatul Lahfan menjelaskan : “Jalan yang dilalui oleh insan ada empat, (tidak lebih) ia terkadang arah depan dan arah belakang di jalan manapun ia lalui, ia akan menjumpai syaithan mengintai. Bila menempuh jalan ketaatan, ia menjumpai syaithan siap menghalangi atau memperlambat laju jalannya bila ia menempuh jalur kemaksiatan, ia akan menjumpai syaithan siap mendukungnya”.

Syahqiq pernah berkata :”Tiada suatu pagi pun melainkan syaithan telah duduk mengintaiku dari empat penjuru dari depan dan belakangku serta dari arah kanan dan kiriku. Iapun berkata : “Jangan engkau takut karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang maka aku membaca : “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)

Adapun dari arah belakangku maka ia menakut-nakuti akan menelantarkan keluarga yang akan aku tinggalkan. Maka aku membaca : “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(Hud : 6)

Dari arah kanan ia mendatangiku dari sisi perempuan, maka aku baca : “….Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”.

Dari arah kiri ia mendatangiku dari sisi syahwat, maka aku membaca : “Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan….”(Saba’ : 54) (Lihat Mawaridul Aman 173-174)

Inilah ambisi syaithan, untuk menyesatkan semua bani Adam sampai tidak tersisa seorang pun dari mereka yang bersyukur dan taat kepada Allah. Secara realita, ternyata program syaithan ini menjadi kenyataan karena mayoritas bani Adam telah terperangkap dalam jebakan-jebakannya, kecuali hamba-hamba Allah yang ikhlas. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tentang Iblis : “Iblis menjawab : “Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” Allah berfirman: ” Maka yang benar (adalah sumpah-Ku) dan hanya kebenaran itulah yang Aku katakan. Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenismu dan orang-orang yang mengikutimu di antara mereka semua.” (Shad : 82-85)

Cara Syaithan Menggoda Bani Adam

Dalam rangka menyesatkan bani Adam dari jalan yang lurus, syaithan mempersiapkan cara dan jebakan-jebakan. Ada enam tingkatan jebakan yang dipasang syaithan untuk menjerat bani Adam sebagaimana yang diteraangkan para ulama, yaitu :

Pertama : Syaithan akan berupaya menjerumuskan bani Adam ke lembah kekafiran atau kesyirikan. Namun bila bani Adam selamat dari jebakan ini syaithan akan menggunakan cara berikutnya.

Kedua : Syaithan akan berusaha menjatuhkan bani Adam ke lembah bid’ah sehingga ia mengamalkan bid’ah dan menjadi ahlil bid’ah. Namun bila bani Adam termasuk ahli sunnah dan tidak mampu diperdaya, maka syaithan akan menggunakan cara berikutnya.

Ketiga : Syaithan akan menggoda bani Adam untuk melakukan dosa-dosa kecil dan menganggapnya remeh. Namun bila Allah menjaganya, maka syaithan akan menggoda dengan cara lain.

Keempat : Syaithan akan menggoda bani Adam untuk melakukan dosa-dosa kecil dan mengangganya, maka syaithan akan menggoda dengan cara lain.

Kelima : Syaithan akan menyibukkan bani Adam dengan perkara mubah sehingga mereka lalai dari perkara pokok. Namun bila bani Adam selamat dari perangkap ini, maka syaithan akan menggunakan cara yang terakhir.

Keenam : Syaithan akan menyibukkan bani Adam dengan amalan yang rendah nilai pahalanya, misalnya dia menyibukkan bani Adam dengan amal sunnah sehingga melalaikannya dari amal wajib. Demikian seterusnya (Lihat Madakhilus Syaithon ‘alas shalihin 9-10)

Bila ada seorang yang selamat dari enam perangkap syaithan tersebut, maka dia termasuk hamba Allah yang ikhlas yang tidak dapat digoda oleh syaithan dengan taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala.

Makar Jahat Syaithon

1. Menabur Benih Permusuhan dan Buruk Sangka di Kalangan Muslimin
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits bersabda : “Sesungguhnya iblis telah berputus asa untuk dapat disembah oleh orang-orang sholih, namun dia berupaya menebarkan benih permusuhan di kalangan mereka.” (HR Muslim 2812 dan Tirmidzi 1938)

Su’udhan atau buruk sangka adalah salah satu cara syaithan mencerai-beraikan bani Adam (barisan kaum muslimin).

Demikian pula tahrisy (menebar benih permusuhan). Dalam sebuah hadits dari Ummul Mukminin Shafiyah binti Huyai, dia bercerita : “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah i’tikaf di masjid, lalu aku datang menjenguk beliau pada suatu malam untuk berbincang-bincang dengan beliau. (Setelah selesai) aku pun bangkit untuk kembali dan beliau pun bangkit bersamaku untuk menemani. Ketika itu lewatlah dua orang laki-laki Anshor radliallahu ‘anhuma. Tatkala mereka melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka pun mempercepat langkahnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berseru : “Perlahanlah! Wanita ini adalah Shafiyah!” Dua orang itupun berkata :”Subhanallah, ya Rasulullah!” Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya syaithan menjalar pada diri Adam pada aliran darah dan sungguh aku khawatir syaithan akan melemparkan kejahatan pada hati kalian berdua (ketika melihat aku) lalu terucaplah sesuatu.” (HR Bukhari 4/349-350)

2. Menghiasi Bid’ah Bagi Manusia

Syaithan akan datang pada seseorang dengan menghiasi kebid’ahan dan membisikkan dalam hatinya : “Orang-orang di masa kini telah jauh meninggalkan agamanya dan sulit sekali mengembalikan mereka kepada agama. Alangkah baiknya kalau engkau mengerjakan beberapa amal ibadah dengan beberapa tambahan dari apa yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasul dengan harapan agar mereka kembali pada agama mereka, karena menambah amal kebajikan adalah baik.” Akhirnya orang bodoh tersebut pun mengikuti bisikan syaithan.

Kita telah mengetahui bahwa ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu harus diambil dari petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam semata. Kita tidak memiliki hak untuk menambah dan mengurangi atau mengubah semau kita karena ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan termasuk perangkap syaithan.

3. Menakut-nakuti Bani Adam

Dalam hal ini syaithan akan menakuti bani Adam dengan dua cara :

Pertama : Syaithan akan menakuti bani Adam dengan wali-walinya dari kalangan orang-orang kafir, musyrik, fasiq, dan ahli maksiat. Syaithan membisikkan : “Hati-hati kamu dari mereka! Mereka memiliki kekuatan yang dahsyat….!” Akhirnya dia pun bergabung dengan wali-wali syaithan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya yang demikian itu tidak lain hanyalah syaithan yang menakut-nakuti kamu dengan kawan-kawannya (orang musyrik Quraisy) karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kamu benar-benar beriman.” (Ali Imron : 175)

Kedua : Syaithan akan menakuti bani Adam dengan kefakiran. Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan : “Syaithan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu dengan kejahatan (kikir) …” (Al-Baqarah : 268)

Syaithan membisikkan kepada tukang riba : “Kalau engkau tinggalkan profesimu, dari mana kamu akan mendapatkan harta? Kamu akan jatuh miskin!” Akhirnya orang tersebut lebih bersemangat menekuni profesi riba.

Syaithan membisikkan kepada penjual khamr : “Jangan engkau tinggalkan profesimu, tidak ada profesi yang lebih menguntungkan selain profesi yang sedang engkau geluti. Kalau engkau tinggalkan engkau akan jatuh. Belum tentu engkau mendapati profesi pengganti sebaik ini!” Akhirnya dia pun semakin giat memasarkan berbagai produk dan merek khamr.

Semua itu adalah bisikan syaithan yang menyesatkan bani Adam padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman : “… Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Ath-Thalaq : 2-3)

4. Melemparkan Keraguan Dalam Hati

Termasuk cara syaithan menyesatkan bani Adam adalah melemparkan keraguan dan was was dalam hati baik dalam hal aqidah, ibadah, maupun muamalah. (Lihat Madakhilus Saithan ‘alas Shalihin 11-27)

Masih banyak lagi cara dan perangkap yang dipasang syaithan untuk menjerat bani Adam. Di samping itu ada beberapa hal yang mudahnya syaithan menjalankan makarnya, di antaranya :

1. Kebodohan bani Adam

2. Hawa nafsu, lemah keikhlasan, dan tipisnya keimanan

3. Lalai dari dzikrullah

4. Tidak memperhatikan jebakan-jebakan syaithan

5. Mengerjakan perbuatan sia-sia

6. Berlebih-lebihan (israf) dari kebutuhan

(Lihat al-Fawaid hal 185-186 dan Madakhilus Syaithan ‘alas Shalihin hal 28)

Jalan Keluar dari Makar (Godaan) Syaithan

Di akhir pembahasan ini kami sebutkan beberapa cara untuk menyelamatkan diri dari cengkeraman, godaan dan jebakan-jebakan syaithan yang tertulis dalam kitab Madakhilus Syaithon ‘alas Shalihin hal 28-29, yaitu

1. Beriman kepada Allah Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya. Allah berfirman : “Sesungguhnya syaithan itu tidak ada kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabb-Nya.” (An-Nahl :99)

2. Menuntut ilmu syar’i dari sumber dan pemahaman yang benar karena dengan ilmu ini kita terbimbing kepada jalan yang lurus dan mampu menepis sekian banyak perangkap syaithan yang dipasang untuk menjerat kita.

3. Mengokohkan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis (ikhlas) di antara mereka.” (Al-Hijr :40)

4. Membentengi dengan dzikrullah dan isti’adzah (memohon perlindungan) kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman : “Dan jika kamu ditimpa godaan syaithan maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (Al-A’raf : 200)

Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari jebakan-jebakan syaithan yang menyesatkan.

4 PERKARA SEBELUM TIDUR ( Tafsir Haqqi )

Rasulullah berpesan kepada Aisyah ra : “Ya Aisyah jangan engkau tidur sebelum melakukan empat perkara, yaitu :

Sebelum khatam Al Qur’an,
Sebelum membuat para nabi memberimu syafaat di hari akhir,
Sebelum para muslim meridloi kamu,
Sebelum kaulaksanakan haji dan umroh….

“Bertanya Aisyah :
“Ya Rasulullah…. Bagaimana aku dapat melaksanakan empat perkara seketika?”

Rasul tersenyum dan bersabda : “Jika engkau tidur bacalah : Al Ikhlas tiga kali seakan-akan kau mengkhatamkan Al Qur’an.

Membacalah sholawat untukKu dan para nabi sebelum aku, maka kami semua akan
memberi syafaat di hari kiamat.

Beristighfarlah untuk para muslimin maka mereka akan meredloi kamu.

Dan,perbanyaklah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir maka
seakan-akan kamu telah melaksanakan ibadah haji dan umroh”

Sekian untuk ingatan kita bersama.

* Kalau rajin..Tolong sebarkan kisah ini kepada saudara Muslim yang lain. Ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang berkekalan bagi orang yang mengajarnya meskipun dia sudah mati.