
1430 H – 2009 M
RAHMAT RIJALUN SOAMOLE

1430 H – 2009 M
RAHMAT RIJALUN SOAMOLE
Kategori: AMIK RIZKY MAKASSAR · Agama · Biak Numfor · Biak Papua · Bugil · Canon · Cara · Computer · DPRD · Digital Sablon · Epson · HP Deskjet · Handphone · IT · Ilmu Pengetahun · Indonesia · Infus System · Kabupaten Supiori · Keluarga · Kode · Laptop · Legislatif · Logo · Mesum · Netbook · Papua · Pemilu · Printer · Puasa · Puisi · Rahmat · Service · Supiori · Tehnologi · Tinta · Tips · Trik · Undangan
Ditandai: Rahmat, Biak, Papua, Indonesia, Rahmat Rijalun, Sanana, Maluku Utara, Ternate, Soamole, Pria, Laki-laki
Jika anda menerima panggilan telepon dari seseorang dengan Nomor Telephone yang tidak dikenal atau terdaftar, berkata bahwa dia (pria/wanita) berasal dari divisi engineering/ teknisi perusahaan salah satu vendor/operator cellphone yang ingin memeriksa sambungan telepon atau
sinyal atau dengan alasan apapun, dan selanjutnya dia berkata bahwa kita harus menekan tombol # 90 atau #09 atau nomor apapun (bisa juga dengan kode huruf), secepatnya matikan/putuskan sambungan telepon tersebut tanpa menekan tombol yang mereka minta. karena saat ini ada penipu-penipu yang menggunakan peralatan dimana jika anda menekan tombol #90 atau #09 maka penipu-penipu tersebut dapat mengakses SIM card telepon kita dan mereka dapat menggunakan line anda dengan dan atas biaya anda.
Mohon sebar dan sampaikan artikel ini dalam bentuk apa saja kepada seluruh teman/sahabat/saudara dan kerabat anda untuk mencegah tindak kriminal ini.
Terdapat pula beberapa Issue Lainnya…!!!!!!
Jika anda menerima telepon di telepon genggam/cellphone dan layar cellphone anda menampilkan display seperti ini : (XALAN)
JANGAN MENERIMA SAMBUNGAN TELEPON TERSEBUT, HARAP LANGSUNG MATIKAN TELEPON ANDA DENGAN MENEKAN TOMBOL POWER (ON/OFF) CELLPHONE ANDA..
Karena jika anda menerima sambungan telepon tersebut maka cellphone anda akan terkena virus. virus ini akan menghapus seluruh IMEI dan Informasi IMSI dari cellphone dan SIM card anda, dimana selanjutnya anda akan terputus hubungan sama sekali dari Vendor/operator manapun. (dimana anda harus mengganti cellphone dan SIM card anda dengan yang baru). Informasi ini telah dikonfirmasi dengan Motorola and Nokia.. saat ini terdapat lebih dari 3 juta telepon genggam/cellphone yang terkena Virus ini.
Anda pun dapat membaca berita ataupun informasi mengenai hal ini di situs web CNN.
MOHON PESAN INI DAPAT DILANJUTKAN KEPADA TEMAN-TEMAN
Sumber : Sebuah Pesan dari KONGKOW, yang dikirim pada hari Jum'at tanggal 13 Agustus 2009 Pukul 20:51 WIT. Dengan topik “Info dari Bengkel Komputer Trzke”. Ke Profil Facebook milik saya.
Kategori: AMIK RIZKY MAKASSAR · Agama · Biak Numfor · Biak Papua · Bugil · Canon · Cara · Computer · DPRD · Design · Digital Sablon · Epson · Handphone · IT · Ilmu Pengetahun · Indonesia · Infus System · Kabupaten Supiori · Keluarga · Kode · Laptop · Legislatif · Logo · Mesum · Netbook · Papua · Pemilu · Printer · Puasa · Puisi · Rahmat · Service · Supiori · Tehnologi · Tinta · Tips · Trik · Undangan · ital Sablon
Ditandai: 3G, Baca, Bahaya, Black Berry, facebook, Handphone, HP, IMEI, Layanan, LG, Nokia, Penting, Pesan, Pria, Samsung, Sangat Penting, Siemens, SIM Card, SMS, Sony Ericsson, Telephone, Vendor, Virus, Wanita, XALAN
Assalamu Alaikum Wr. Wb,
Silahkan download file logo HUT RI KE-64
(DISINI)
Logo Tersebut telah saya masukkan di sebuah Dokumen
yang saya buat menggunakan Microsoft Word.
Logo ini bila ingin digunakan (Copy-Paste)
di seluruh Aplikasi milik Microsoft Office (Word, Excel & PowerPoint)
Akan Tetap Transparant…!
Insya Allah bermanfaat

Tema Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke- 64 Tahun 2009
DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945,
KITA TINGKATKAN KEDEWASAAN KEHIDUPAN BERPOLITIK
DAN BERDEMOKRASI SERTA PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
MENUJU INDONESIA YANG BERSATU, AMAN, ADIL,
DEMOKRATIS DAN SEJAHTERA
Kategori: AMIK RIZKY MAKASSAR · Agama · Biak Numfor · Biak Papua · Bugil · Canon · Cara · Computer · DPRD · Design · Digital Sablon · Epson · HP Deskjet · Handphone · IT · Ilmu Pengetahun · Indonesia · Infus System · Keluarga · Kode · Laptop · Legislatif · Logo · Mesum · Papua · Pemilu · Printer · Puasa · Puisi · Rahmat · Service · Supiori · Tehnologi · Tinta · Tips · Trik
Ditandai: Clip-Art, Design, Dirgahayu, Grafis, Indonesia, Logo, Microsoft Excel, Microsoft Power Point, Microsoft Word, Peringatan, Proklamasi, Republik, RI, Tahun 2009, Tema, Ulang Tahun, WMF
Kreativitas Kami
Adalah Wujud Nyata
Yang Telah Memberikan Amanah
Kepada Kami
Untuk Berperan Serta
Dalam Mengawali Berita Bahagia Anda
Kepada Khalayak
Rahmat Rijalun Computer Clinic Grafis Design
Menerima :
Kategori: AMIK RIZKY MAKASSAR · Agama · Biak Numfor · Biak Papua · Bugil · Canon · Cara · Computer · DPRD · Design · Digital Sablon · Epson · HP Deskjet · Handphone · IT · Ilmu Pengetahun · Indonesia · Infus System · Keluarga · Kode · Laptop · Legislatif · Logo · Mesum · Papua · Pemilu · Printer · Puasa · Rahmat · Service · Supiori · Tehnologi · Tinta · Tips · Trik · Uncategorized
Ditandai: Biak, Biak Numfor, Contoh, Design, facebook, Grafis, ID, Kartu, Kawin, Kratif, Logo. Lambang, Murah, Nikah, Papua, Pemberkatan, Pernikahan, Rahmat Rijalun, Undangan, Warna
Rahmat Rijaun Computer Clinic Design © 2009
Kategori: AMIK RIZKY MAKASSAR · Agama · Biak Numfor · Biak Papua · Bugil · Canon · Cara · Computer · DPRD · Design · Digital Sablon · Epson · HP Deskjet · Handphone · IT · Ilmu Pengetahun · Indonesia · Infus System · Keluarga · Kode · Laptop · Legislatif · Logo · Mesum · Papua · Pemilu · Printer · Puasa · Puisi · Rahmat · Service · Supiori · Tehnologi · Tinta · Tips · Trik
Ditandai: Administrator, Api, Biak, Computer, Computer Clinic, CPU, Design, Grafis, Kantor, Kartu, Laptop, Papua, Pelabuhan, Penunjukan, Rahmat, Rahmat Rijalun, Senjata

Inilah Sebuah Adipura Kebanggaan Masyarakat Kabupaten Biak Numfor – Papua
Yang diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap begitu sangat perdulinya Masyarakat Kota Biak dan Aparat Pemerintah Daerah, dalam hal ini K2PAK yang telah berkontribusi dengan mengkaryakan tenaga-tenaga terampil pecinta kebersihan kota, sehingga Kota Biak “LUAR BIASA BERSIH, BERSERI, DAN INDAH”
Kategori: AMIK RIZKY MAKASSAR · Agama · Biak Numfor · Biak Papua · Bugil · Canon · Cara · Computer · DPRD · Design · Digital Sablon · Epson · Handphone · IT · Ilmu Pengetahun · Indonesia · Infus System · Keluarga · Kode · Laptop · Logo · Mesum · Papua · Pemilu · Printer · Puasa · Puisi · Rahmat · Service · Supiori · Tehnologi · Tinta · Tips · Trik
Ditandai: Adipura, Biak, Biak Numfor, Komputer, Laptop, Manohara, Numfor, Papua, Rahmat, Rahmat Rijalun, Service, Supiori
Doa adalah ibadah yang sangat agung, yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah Subhanahu wata’ala. Hakikat doa adalah menunjukkan ketergantungan kita kepada Allah Ta’ala dan berlepas diri dari daya dan upaya makhluk. Doa merupakan tanda Ubudiyah (penghambaan diri secara totalitas kepada Allah Ta’ala). Doa juga merupakan lambang kelemahan manusia. Di dalam ibadah doa terkandung pujian terhadap Allah Ta’ala. Disamping itu terkandung juga sifat penyantun dan pemurah bagi Allah Ta’ala. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Doa itu adalah ibadah.” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang banyak berdoa, memohon dan menunjukkan ketergantungan kepada Allah Subhanahu wata’ala. Beliau sangat menyukai kalimat-kalimat yang ringkas namun sarat makna dan juga menyukai ucapan-ucapan doa.
Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah:
“Ya Allah, tolonglah daku dalam menjalankan agama yang merupakan pelindung segala urusanku. Elokkanlah urusan duniaku yang merupakan tempat aku mencari kehidupan. Elokkanlah urusan akhiratku yang merupakan tempat aku kembali. Jadikanlah kehidupanku ini sebagai tambahan segala kebaikan bagiku dan jadikanlah kematianku sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.” (HR. Muslim)
Di antara doa beliau adalah
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Ya Rabb Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, kejahatan setan dan bala tentaranya, atau aku melakukan kejahatan terhadap diriku atau yang aku tujukan kepada seorang muslim lain.” (HR. Abu Daud)
Demikian pula doa berikut ini:
“Ya Allah, cukupilah aku dengan rizki-Mu yang halal (supaya aku terhindar) dari yang haram, perkayalah aku dengan karunia-Mu (supaya aku tidak meminta) kepada selain-Mu.” (HR. At-Tirmidzi)
Di antara permohonan beliau kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Ya Allah, ampunilah dosaku, curahkanlah rahmat-Mu kepadaku dan temukanlah aku dengan teman yang tinggi derajatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa memohon kepada Rabb Ta’ala baik pada waktu lapang maupun pada saat sempit. Pada peperangan Badar, beliau berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala hingga jatuh selendang beliau dari kedua pundaknya, memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar menurunkan pertolongan bagi kaum muslimin dan menjatuhkan kekalahan atas kaum musyrikin. Beliau sering berdoa untuk dirinya sendiri, untuk keluarga dan ahli bait beliau, untuk sahabat-sahabat beliau bahkan untuk segenap kaum muslimin

Imam Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu al-Mughirah al- Bukhari yang kemudian dikenal dengan nama Imam Bukhari, sejak lahir seakan sudah dipersiapkan untuk menjadi ahli hadits dan fiqh ternama. Ia menjadi pengumpul hadits shahih terbesar dengan kemampuannya menghafal 100 ribu hadits shahih dan 200 ribu hadits tidak shahih. Ia adalah seorang perintis dan pengembang lebih jauh tentang penyusunan kitab hadits, yang dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia. Hasil kerja ilmiahnya itu, dibukukan ke dalam sebuah kitabnya yang sangat terkenal dan monumental, yang diberinya judul Al-Jami’ ash-Shahih, yang di kalangan ummat Islam menduduki ranking kedua setelah Kitabullah.
Tatkala menyusun kitab shahih yang populer dengan dengan Kitab Shahih Bukhari itu, di dalam memori pikiran Imam Bukhari telah tersimpan satu juta hadits dari delapan puluh ribu rawi. Dari jumlah itu, 7.275 buah hadits saja yang dianggapnya shahih, termasuk banyak hadits yang diulang- ulang dari berbagai bab yang terdapat dalam kitab tersebut. Sedang untuk kitab shahih-nya ia memilih 9.082 hadits yang ditulisnya dalam waktu 16 tahun. Semuanya itu ia lakukan selama masa pengembaraannya di negeri orang. Dikatakan oleh KH. Jamil Akhmad dalam bukunya Hundred Great Muslims, “Sebagian terbesar tulisan Imam Bukhari yang terdapat dalam kitab Jami’us Shahih, penulisannya dikerjakan di samping makam Rasulullah saw di Madinah dalam kondisi suci dari najis.”
Sebagai seorang ahli hadits, reputasi kepakaran dan kealimannya belum tertandingi oleh siapa pun sampai saat ini. Betapa tidak, pada umur kurang dari sepuluh tahun ia sudah menghafalkan hadits. Pada umur sebelas tahun ia telah sanggup mengoreksi kesalahan sanad hadits. Dan dalam umur enam belas tahun ia telah hafal beberapa buah kitab hadits karangan Ibnu al-Mubarak dan karangan Waqi’.
Imam Bukhari dilahirkan pada 13 Syawal 194 H/816 M, di Bukhara. Masa balitanya dilaluinya dengan penderitaan yang sangat memilukan hati kedua orang tuanya, disebabkan buah hatinya mengalami kebutaan total. Namun, permohonan ayah dan ibunya dikabulkan oleh Allah, setelah sebelumnya ibu Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Ibrahim as, yang dalam mimpinya mengatakan, “Doamu dikabulkan oleh Allah swt.” Dan ternyata benar, Bukhari sembuh total dari penderitaan kebutaan pada keesokan harinya.
Setelah memasuki usia remaja tepatnya pada usia 16 tahun bersama ibu dan abang sulungnya, Rasyid Ibnu Ismail, Bukhari mengunjungi berbagai kota suci terutama Makkah dan Madinah. Dua tahun belajar di dua kota tersebut, ia telah mampu menyelesaikan tulisannya yang berjudul Qadaaya ash-Shahaabat wa at-Taabi’iin. Lalu mulailah ia melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mempelajari ilmu hadits dengan mendatangi beberapa pakar hadits di beberapa negara di timur tengah. Ia telah mengunjungi Iraq, Khurasan, Syria, dan Mesir untuk memperdalam kepakarannya.
Mengenai kecerdasan dan kemampuan menghafal Imam Bukhari, banyak pakar hadits yang memberikan kesaksian, di antaranya Ibnu Khuzaimah (w. 311 H). Katanya, “Saya tidak tahu jikalau ada di bawah langit Allah ini orang yang paling alim dengan hadits Rasulullah selain al-Imam al-Bukhari.” Bahkan ada seorang tokoh yang kesohor, yang sangat mengaguminya yaitu Imam Muslim Ibnu al-Hajjaj (204-261 H) yang mengatakan pujiannya itu langsung kepada Imam Bukhari, “Biarkanlah aku cium dua kakimu wahai guru dari segala guru dan tokoh dari segala ahli hadits.”
Ketenaran Imam Bukhari segera mencapai bagian dunia Islam yang jauh, dan ke mana pun ia pergi selalu dielu-elukan. Masyarakat heran dan kagum akan ingatannya yang luar biasa. Banyak cendekiawan dan orang shalih dari seluruh dunia menjadi muridnya. Termasuk di antaranya Sheikh Abu Zarah Abu Hatim Tarmizi, Muhammad Ibnu Nasr, Ibnu Hazima, dan Imam Muslim.
Di samping terkenal sebagai Imam al-Muhaddisiin, ia juga terkenal sebagai seorang ahli hukum fikih dan sebagai mujtahid. Bahkan ia juga pernah menulis kitab tafsir At- Tafsir al-Kabiir dan kitab sejarah at-Taariikh al-Kabiir.
Untuk mengembangkan keahliannya di bidang hadits, Imam Bukhari menyempatkan diri hijrah untuk beberapa lama dan tinggal di Bagdad. Selama di Bagdad waktunya dihabiskan untuk mempelajari hadits dan bersilaturrahim kepada ulama-ulama ahli hadits. Inilah awal namanya dikenal di kalangan pakar hadits di luar kampung halamannya.
Apalagi setelah ia dianggap ‘lulus’ dari ujian yang mereka lakukan. Suatu saat ulama-ulama ahli hadits di kota itu mengundang Imam Bukhari dalam suatu acara temu ilmiah yang khusus membahas ilmu-ilmu hadits. Dalam pertemuan tersebut ada sekelompok pakar hadits yang meminta kepada Bukhari menyusun kembali seratus hadits yang telah diacak baik sanad maupun matan-nya. Ternyata Bukhari memang ahli di bidangnya, ke-seratus hadits tersebut mampu disusunnya kembali tanpa ada kesalahan satu pun.
Merasa cukup mempelajari ilmu hadits, Imam Bukhari pulang kampung. Tak pelak kehadirannya mendapatkan sambutan yang luar biasa. Tidak hanya masyarakat awam, tapi gubernur Khalid bin Ahmad pun menyambutnya dengan gembira. Saking kagumnya gubernur berhasrat mengundang sang Imam agar mau memberikan pelajaran privat kepada putra-putranya di kediaman gubernur. Namun Imam Bukhari yang dikenal sangat pendiam, pemalu, pemberani, tawadlu’, dan dermawan ini tidak mengabulkan permintaan gubernur. Ia hanya mau mengajar siapa saja manakala muridnya bersedia datang belajar di rumahnya.
Tentu saja gubernur, yang tidak biasa mendengar perintahnya ditolak, jadi marah-marah oleh sikap Bukhari. Sang gubernur kemudian mengusirnya dari kampung kelahirannya.
Tak ada jalan lain. Sekalipun biasa mengembara, mneninggalkan kampung halaman dengan status orang usiran tentu dirasanya tak enak. Tapi apa mau dikata. Bukhari pun berhijrah. Tidak terlalu jauh, karena masih di Asia Tengah. Ia menetap di Samarkand. Kegiatannya di sana sama saja, mengajar dan mempelajari hadits, hingga ia meninggal pada usia 62 tahun. Eloknya, kewafatannya bertepatan dengan malam ‘Idul Fitri 256 Hijriah, setelah genap 30 hari puasa dijalani.
Di jaman Imam Bukhari, banyak orang yang telah melakukan penyelewengan terhadap hadits-hadits Rasulullah saw untuk berbagai kepentingan. Bentuk penyelewengan itu dapat berupa pemalsuan, pembelokan makna, ataupun pengaburan sumber dan keterangannya. Maklum, penjual agama saat itu memang banyak sekali bergentayangan.
Medan ilmu hadits bagaikan lautan yang luas tak bertepi, karena di sini –tidak sebagaimana terhadap, kitab al- Qur’an– terbuka kesempatan untuk melakukan penyelewengan. Dalam kondisi jalur komunikasi belum selancar sekarang, keabsahan terhadap suatu hal tidak bisa dikoreksi secara terbuka. Membuat hadist baru gampang dilakukan, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Itulah sebabnya banyak beredar hadits palsu, bercampur dengan hadits asli.
Untunglah Bukhari hadir. Dari kecemerlangan pemikirannya, lahir standarisasi ilmu hadits, yang bisa dipergunakan sepanjang masa. Ia menetapkan ukuran-ukuran bagi sebuah hadits agar layak dikelompokkan ke dalam hadits shahih. Itulah dasar-dasar ilmu hadits yang tetap menjadi pegangan hingga sekarang.
Dalam tahap penyeleksian hadits-hadits shahih, nampaklah kejeniusan dan kepakaran Bukhari. Ia memilih dan memilahnya dengan sangat teliti. Bukhari memang sangat teguh memegang amanat dalam mengemukakan isi hadits yang diriwayatkannya, dan secara moral ia mempertanggungjawabkannya dengan sungguh-sungguh. Ia melakukan proses ijtihadi yang mendalam dan detail untuk sampai pada tujuan hakiki dengan seluruh cara yang paling baik dan benar.
Ukuran utama yang dijadikan pedoman untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu shahih atau palsu dimulainya dari kebenaran dan kejujuran para perawi hadits, ahli hadits, berikut identitas mereka. Ia juga meneliti sampai sejauh mana ketaqwaan, kejujuran, dan fanatik madzab orang-orang yang terlibat secara langsung dalam mata rantai periwayatannya.
Bila mereka terbukti bersih dan tidak terlibat hal-hal tersebut di atas, ia anggap orang itu layak untuk dipercaya (tsiqat). Terlebih bila ada ketersambungan jaman dengan orang-orang yang meriwayatkan hadits, penulis hadits, dan namanya tercantum dalam mata rantai perawi hadits itu, maka, oleh Imam Bukhari, hadits itu dianggap shahih.
Jadi keshahihan hadits menurut Bukhari terletak pada sanad (mata rantai rawi), bukan pada matan (isi atau inti) haditsnya. Ia pernah mengatakan, “Sanad merupakan tiang pancang hadits. Bila ia roboh, akan robohlah haditsnya. Jika sanad itu benar, hadits dapat diterima, walau bagaimanapun isinya. Meskipun isi hadits itu berlawanan dengan logika atau sejarah yang sudah benar.”
Metodologi inilah yang oleh Husein Ahmad Amin dikritik. Dikatakannya, cara seperti ini bisa terkecoh siasat pemalsu hadits. Misalnya, bisa saja seseorang membuat silsilah atau mata rantai riwayat yang sangat bagus hingga tak mungkin dikesampingkan, dan isinya didasarkan atas logika yang benar. Toh tidak mungkin semua manusia mencapai tingkat pemahaman atas semua hadits Rasulullah saw.
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menyatakan, “Dasar penyeleksian hadits shahih dari yang palsu adalah dengan menggunakan pembedaan antara yang mungkin dan yang mustahil.” Sedangkan menurut Ibnu Abdul Barr dan Imam Nawawi, “Hadits shahih itu harus tidak bertentangan dengan logika dan hakekat sejarah.”
Namun Imam Bukhari dalam Shahih-nya tetap menegaskan, “Hadits shahih adalah hadits yang keshahihannya disepakati oleh rawi tsiqat yang meriwayatkan dari seorang sahabat yang masyhur, yang tidak terjadi perselisihan pendapat di antara para tsiqat itu sendiri. Selain itu, mata rantai sanad hadits itu harus bersambung, tidak terputus.” Berbagai pendapat ini sebenarnya berujung pada satu titik yang sama, yakni keshahihan hadits mensyaratkan terpercayanya perawi dan kebenaran isinya. Adapun terhadap Imam Bukhari, selayaknya tetap dihargai keseriusan dan jasa- jasanya, apalagi ia terbiasa mandi dan shalat dua rakaat sebelum memutuskan sebuah hadits termasuk shahih.
Luasnya samudra ilmu Bukhari membuatnya semakin tawadhu dan pemalu. Suatu kali ia pernah berkata, “Aku berharap untuk berjumpa dengan Allah, dan Dia tidak meng-hisab-ku yang telah menggunjing orang.” Ucapannya ini dibuktikan dengan caranya mendaifkan hadits yang diseleksi. Jika menemukan rawinya batal atau tertolak, ia cukup mengatakan, “Ada sesuatu dalam dirinya,” atau, “Mereka tidak berkata apa-apa tentang dirinya.” Jarang sekali Bukhari sampai mengatakan dengan terus terang, “Fulan itu seorang pembohong.”
Kategori: Agama
Ditandai: Agama, Akidah, Bukhari, Hadits, Imam, Islam
Sihir dan sejenisnya dari cakupan ilmu-ilmu hitam makin populer dewasa ini. Para ‘pakar’ berikut iklan ’sihir’-nya bisa ditemui di hampir semua media massa. Merekalah yang seakan-akan menguasai rahasia dan kunci-kunci kehidupan.
Eksistensi mereka kian diperkuat dengan dongeng-dongeng takhayul nenek moyang utamanya yang berkaitan dengan kerajaan-kerajaan nusantara di masa lampau. Jadilah semua itu sebagai sebuah ajaran dan aliran tersendiri yang dibahasakan sebagai bagian dari agama.
Ironisnya, sebagian kaum muslimin kian terbentuk akal dan pikirannya dengan semua itu. Lahirlah kemudian keyakinan yang berasal dari akal yang jumud yang tergantung dan menggantungkan segala-galanya kepada orang-orang “sakti” tersebut.
Bahagia dan sengsara, senang dan susah, sehat dan sakit, berhasil dan gagal, maju dan mundur seolah-olah ada di tangan mereka. Umat pun mulai lupa akan kekuasaan dan ketentuan Allah.
Definisi Sihir
Secara etimologis atau bahasa, sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya (Mukhtar Ash-Shihah, hal. 208 dan Al-Qamus, hal. 519). Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam hari karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi.
Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam mengungkapkan dan mendefinisikan sihir. Di antara mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, yang mengakibatkan sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin Allah.
Diantara mereka ada Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul ‘Azis Sulaiman Al-Qar’awi dalam kitab Al-Jadid fi Syarah Kitabut Tauhid (hal. 153), Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin di dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/5), dan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid.
Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa sihir tidak akan bisa didefinisikan dengan definisi yang menyeluruh dan lengkap karena terkandung banyak permasalahan. Dan dari sinilah berbeda ungkapan para ulama dalam mendefinisikan dan perselisihan yang jelas.” (Adhwaul Bayan, 4/444)
Namun dari kedua tinjauan ini, sangat jelas bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia. Sihir merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik melalui jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran, dan hati seseorang.
Hakekat Sihir
Merupakan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh pada seseorang yang disihir. Keyakinan ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Allah berfirman:
وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِيْنُ عَلىَ مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu yang mengerjakan sihir). Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), dan mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102)
قَالُوْا إِنْ هَذَانِ لَسَاحِرَانِ يُرِيْدَانِ أَن يُّخْرِجَاكُمْ مِنْ أَرْضِكُمْ بِسِحْرِهِمَا وَيَذْهَبَ بِطَرِيْقَتِكُمُ الْمُثْلىَ. فَأَجْمِعُوْا كَيْدَكُمْ ثُمَّ ائْتُوْا صَفًّا وَقَدْ أَفْلَحَ الْيَوْمَ مَنْ اسْتَعْلىَ. قَالُوْا يَا مُوْسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُوْنَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَى. قَالَ بَلْ أَلْقُوْا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى. فَأَوْجَسَ فَيْ نَفْسِهِ خِيْفَةً مُوْسَى. قُلْنَا لاَ تَخْفْ إِنَّكَ أَنْتَ اْلأَعْلىَ. وَأَلْقِ مَا فِيْ يَمِيْنِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوْا إِنَّمَا صَنَعُوْا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلاَ يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى.
“Mereka berkata: Sesungguhnya dua orang ini (Musa dan Harun) adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya, serta hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kalian kemudian datanglah dengan berbaris dan sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menang pada hari ini. Setelah mereka berkumpul, mereka berkata: Hai Musa, (pilihlah) apakah kamu yang melempar dahulu atau kamilah yang mula-mula melemparkan? Musa berkata: Silakan kalian melemparkan. Maka tiba-tiba tali dan tongkat mereka terbayang kepada Musa seakan-akan dia merayap dengan cepat lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami (Allah) berkata: Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya dia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka) dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja dia datang.” (Thaha: 63-69)
فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوْا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوْهُمْ وَجَاءَ بِسِحْرٍ عَظِيْمٍ
“Maka tatkala melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut serta mereka mendatangkan sihir yang besar.” (Al-A’raf: 116). Masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan hakikat sihir tersebut.
Adapun dalil dari As Sunnah adalah sebagai berikut. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih banyak dalil lain yang menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh.
Hafidz bin Ahmad Al-Hakami rahimahullah mengatakan: “Sihir adalah sesuatu yang benar-benar ada dan pengaruhnya tidak terlepas dari takdir Allah sebagaimana Allah berfirman: Mereka belajar dari keduanya perkara yang akan memecah belah hubungan suami istri dan mereka tidak akan bisa berbuat mudharat kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan pengaruhnya ada sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih.” (I’lam As Sunnah Al-Mansyurah hal. 153)
Musthafa Abu Nashr Asy-Syabli dalam ta’liqnya terhadap kitab di atas mengatakan: “Pengaruh sihir itu ada, dan tidak ada yang mengingkari kecuali orang yang sombong atau mengingkari apa yang diturunkan kepada Rasulullah. Beliau sebagai sebaik-baik manusia dan sayyid anak Adam pernah terkena sihir seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham dan beliau terus dalam sihir tersebut selama 6 bulan.”
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/226) mengatakan: “Al-Maziri berkata: Sebagian ahli bidah mengingkari sihir yang menimpa Rasulullah ini. Mereka menyangka bahwa hal ini akan menjatuhkan kedudukan nubuwwah dan akan memberi keraguan. Mereka berkata: Siapa saja yang berkata demikian maka itu adalah pengakuan batil.”
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara yang sangat tersembunyi yang tidak akan bisa dilihat oleh mata. Yaitu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, pembicaraan-pembicaraan, atau melalui asap-asap. Sihir memiliki hakikat dan di antaranya berpengaruh terhadap hati dan badan sehingga bisa menyebabkan sakit, terbunuh, dan memisahkan antara suami istri.” (At-Tauhid, hal. 21)
Abu Muhammad Al-Maqdisi di dalam kitab Al-Kafi (3/164) mengatakan: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi dan ikatan-ikatan buhul yang berpengaruh pada hati dan badan yang akhirnya menyebabkan sakit dan mati dan juga akan memisahkan antara suami istri. Allah berfirman: Lalu mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang akan bisa memisahkan antara seorang suami dengan istrinya. Allah juga berfirman: “Dan kejahatan wanita-wanita yang meniupkan buhul-buhul.” Yaitu tukang-tukang sihir dari kaum wanita yang mereka mengikat buhul-buhul dalam sihirnya lalu menjampinya. Jika sihir itu tidak ada hakikatnya, niscaya Allah tidak menyuruh untuk berlindung darinya.”
Hukum Mempelajari Sihir
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mempelajari sihir ini.
Pendapat pertama, Al-Imam Malik berkata bahwa belajar sihir atau mengajarkannya menyebabkan pelakunya kafir meskipun dia tidak menggunakannya. Karena, pada sihir terdapat unsur pengagungan terhadap setan dan mengaitkan semua kejadian yang ada di alam ini kepada mereka. Dan tidak akan dikatakan oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir bahwa mereka tidak kafir.
Pernyataan ini juga diucapkan oleh Al-Imam Ahmad dalam riwayat darinya yang lebih masyhur dinukil dari shahabat ‘Ali radhiallahu anhu dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Pendapat kedua, adalah pendapat Al-Hanafiyyah. Mereka merinci hal yang demikian. Apabila mempelajari sihir agar dia terjaga darinya, maka dia tidak kafir. Bila dia mempelajarinya dengan keyakinan bahwa dibolehkan atau akan memberi manfaat baginya, maka ini adalah kufur. Yang berpendapat demikian juga adalah Asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut beliau, serta dikuatkan oleh Al-Qurafi, Asy-Syinqithi, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar. (Al-Fath, 10/224 dan Adhwaul Bayan, 4/44)
Pendapat ketiga, belajar sihir tidak kafir. Ini merupakan salah satu pendapat Al-Imam Ahmad yang tidak kuat, dan dicela pendapat ini oleh Ibnu Hazm. (Lihat Fathul Bari, 10/224, Adhwaul Bayan, 4/44, Tafsir Ibnu Katsir, 1/128, Tafsir Al-Qurthubi, 2/43, Fathul Qadir, 1/151, dan Tafsir As-Sa’di, hal. 42)
Ash-Shan’ani dalam kitab Tath-hir Al-I’tiqad (hal. 44) mengatakan: “Belajar ilmu sihir bukan perkara yang sulit, bahkan pintunya yang paling besar adalah kufur kepada Allah dan menghinakan apa-apa yang diagungkan oleh Allah seperti meletakkan mushaf di WC dan sebagainya.”
Sihir Dalam Pandangan Agama
Ibnu ‘Allan dalam kitab Dalil Falihin (8/284) mengatakan: “Sihir adalah hal-hal di luar kebiasaan yang terjadi melalui ucapan-ucapan dan perbuatan dan mungkin untuk dilawan dengan yang sepertinya. Dan sihir itu adalah haram termasuk dari dosa besar.”
Allah berfirman:
وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنْ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya di akherat.” (Al-Baqarah: 102)
Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh mengatakan: “Ayat ini menunjukkan atas haramnya sihir dan juga haram dalam agama suluruh para rasul sebagaimana firman Allah: Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari mana saja dia datang. (Thaha: 69)
Pengikut Imam Ahmad telah menjelaskan tentang kafirnya belajar sihir dan mengajarkannya.” (Fathul Majid, hal. 336)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam ta’liq beliau terhadap kitab Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah mengatakan: “Sihir adalah satu bentuk perbuatan setan dan termasuk dari kekufuran kepada Allah, maka janganlah kamu tertipu dengan mereka.”
Ibnu Abil ‘Izzi dalam syarah beliau terhadap kitab Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 505) mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa jika sihir itu dalam bentuk meminta kepada bintang yang tujuh atau selainnya, mengajak berbicara atau sujud kepadanya, dan mendekatkan diri kepadanya baik dengan bentuk pakaian, atau cincin, asap-asap, sesajen, atau yang sejenisnya, maka ini termasuk jenis kekufuran dan pintu kesyirikan yang paling besar. Oleh karena itu wajib ditutup.”
As-Sa’di dalam Tafsir beliau mengatakan: “Jangan kamu belajar sihir karena yang demikian itu termasuk dari kekufuran.” (hal. 44)
Dari semua ucapan para ulama tersebut terambil dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana dalam firman Allah:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Tidaklah keduanya mengajarkan sesuatu kepada seorang pun melainkan keduanya mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, maka janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab mengatakan: “Dari sini sangat jelas bahwa seseorang tidak mungkin mempelajari sihir melainkan dia harus kafir. Dan bila dia telah kafir maka dia akan mempelajarinya. Berdasarkan ayat ini maka tukang sihir hukumnya adalah kafir.”
Adz-Dzahabi dalam kitab beliau Al-Kabair (hal. 21-22) mengatakan: “Tukang sihir harus dikafirkan berdasarkan firman Allah: “Akan tetapi setan-setan yang kafir dan mengajarkan manusia sihir”. Setan tidak memiliki tujuan dalam mengajarkan manusia ilmu sihir melainkan agar Allah disekutukan. Kamu melihat kebanyakan orang sesat karena masuk dalam ilmu sihir tersebut dan mereka menyangka hanya sebatas haram dan mereka tidak mengira kalau yang demikian itu adalah wujud kekafiran. Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh karena dia kufur kepada Allah. Hendaklah setiap hamba bertakwa kepada Allah dan jangan sekali-kali dia masuk kepada perkara-perkara yang akan mencelakakan dirinya di dunia dan akhirat. (Al-Qaulul Mufid, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Al-Yamani, hal. 137)
Adapun dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah hadits Abu Hurairah di atas yang dikeluarkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara penghancur…” di antaranya adalah sihir.
Al-Lajnah Daimah mengatakan: “Diharamkan untuk belajar sihir apakah belajarnya untuk diamalkan atau untuk menjaga diri. Allah telah menjelaskan dalam Al Quran tentang mempelajarinya dalah kekufuran. Allah berfirman: “Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diharamkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun melainkan mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagi kamu, maka janganlah kafir”. Sungguh Rasulullah telah menjelaskan bahwa sihir adalah salah satu dari dosa-dosa besar dan memerintahkan agar menjauhinya dengan sabdanya: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan menghancurkan…”, kemudian beliau menyebutkan di antaranya: “Sihir.” Dan di dalam As-Sunan di sisi An-Nasa’i disebutkan: “Barangsiapa yang mengikat buhul lalu meniupkan padanya, maka sungguh dia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang telah melakukan sihir maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” (Fatawa Al-Lajnah, 1/367/368)
Hukuman Bagi Tukang Sihir
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah tukang sihir itu dihukumi kafir atau tidak. Kemudian, bagaimana dengan hukuman bagi mereka di dunia ini, apakah dibunuh atau tidak.
Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)
Diantara mereka ada yang mengatakan perlu dirinci, yaitu apabila di dalam sihir tersebut terkandung pengagungan terhadap selain Allah seperti bintang-bintang, jiwa-jiwa dan selainnya yang akan bisa mengantarkan kepada kekafiran, maka pelaku sihir tersebut adalah kafir tanpa ada perselisihan. Apabila sihir itu tidak mengandung kekufuran seperti menggunakan benda-benda tertentu seperti minyak dan selainnya maka ini adalah haram dengan keharaman yang keras dan pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. (Adhwaul Bayan, 4/456)
Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/456) dengan menyatakan: “Inilah yang benar insya Allah dari perbedaan-perbedaan para ulama tersebut.” Dan ini pula yang dirajihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/6).
Diantara para ulama ada yang menggabungkan kedua pendapat tersebut seperti yang dilakukan oleh Asy-Syaikh Sulaiman dalam kitab Taisir Al-’Azizil Hamid (hal. 384): “Sebenarnya kedua pernyataan tersebut tidaklah berbeda. Adapun yang menyatakan tidak kafir dia menyangka bahwa sihir itu terjadi tanpa ada unsur kesyirikan. Padahal tidak demikian, bahkan sihir yang datang dari sisi setan tidak lepas dari kesyirikan dan penyembahan kepada setan.
Oleh karena itulah Allah mengkafirkan mereka dengan firman-Nya: “Sesungguhnya kami adalah cobaan, maka janganlah kamu kafir”. Adapun sihir yang berasal dari obat-obatan atau asap-asap maka ini bukan sihir. Dinamakan sihir majaz sebagaimana penamaan ucapan yang memukau dan namimah (mengadu domba) sihir, akan tetapi hal yang demikian ini haram karena mengandung mudharat dan pelakunya harus diberi pelajaran.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 26)
Setelah kita mengetahui hukum dalam pandangan agama terhadap tukang sihir atau yang melakukannya kafir atau disebut sebagai pelaku maksiat, lalu bagaimana hukuman di dunia, harus dibunuh atau tidak?
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin Al-Khaththab: “…agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub radhiallahu anhu.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”
Adapun Asy-Syafi’i tidak berpendapat dibunuh hanya sekedar menyihir kecuali apabila di dalam sihirnya itu telah sampai pada tingkat kufur. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat pertama lebih kuat berdasar hadit dari Anas dari Ibnu Umar dan orang-orang melakukan di masa pemerintahan beliau dan beliau tidak mengingkarinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari ‘Umar bin Al-Khaththab tentang harusnya dibunuh dan juga dari ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah bintu ‘Umar, Abdullah bin ‘Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah).”
Dari semua pendapat para ulama ini, jelas bahwa sihir merupakan sesuatu yang sangat berbahaya baik ditinjau dari sisi dunia maupun akherat. Oleh karena itu, telah shahih riwayat dari ulama salaf tentang keharusan membunuh mereka. Lalu apakah dibunuh mereka sebagai hukuman peringatan atau karena murtad?
Sepakat para ulama, kalau sihirnya itu sampai kepada batas kekufuran dan syirik, maka dibunuhnya adalah sebagai hukuman murtad. Dan terjadi perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak sampai pada tingkatan kufur. Di antara mereka dibunuh sebagai hukuman (had) dan ada yang mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk peringatan baginya dan orang lain.
Muhammad bin Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/463) berkata: “Yang benar di sisiku adalah bahwa penyihir yang sihirnya belum sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh dengan sihirnya itu, maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (kuat) dan ijma’ atas terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang belum sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada yang shahih dari Rasulullah. Dan menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, belum jelas pembolehannya di sisiku.”
Dan ilmunya di sisi Allah, bersamaan dengan itu yang mengatakan harus dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang kuat sekali berdasarkan perbuatan para shahabat tanpa ada pengingkaran.
Apakah mereka harus dimintai taubat ataukah langsung dibunuh? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang kuat berdasarkan tarjih Asy-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan: “Kalau dia bertaubat maka taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada dosa syirik dan Allah menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan ketika itu sebagai walinya.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 28)
Wallahu a’lam.
Kategori: Agama